KERJA SAMA

Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
KERJA SAMA

Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/atau organisasi yang memiliki kekuatan hukum, guna mencapai suatu keserasian atau kesepakatan kerja sama yang memberikan hasil yang baik untuk semua pihak.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
KERJA SAMA USAHA

Kerja sama usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha secara bersama di bidang perikanan tangkap terpadu yang dilakukan antara perusahaan perikanan tangkap dengan usaha pengolahan ikan untuk mencapai optimalisasi usaha melalui perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris, namun tidak termasuk sewa ataupun jual beli.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KERJA SAMA USAHA

Kerja sama usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha secara bersama di bidang perikanan tangkap terpadu yang dilakukan antara perusahaan perikanan tangkap dengan usaha pengolahan ikan untuk mencapai optimalisasi usaha melalui perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris, namun tidak termasuk sewa ataupun jual beli.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KERJASAMA PEMANFAATAN

Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KERTAS POSISI

Kertas posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/regional/multilateral dan pertemuan terkait lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
KERTAS POSISI

Kertas Posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan sidang/pertemuan/diskusi.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
KERTAS POSISI

Kertas Posisi adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral, regional, multilateral atau pertemuan terkait lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
KERTAS POSISI INDONESIA

Kertas posisi Indonesia adalah naskah kebijakan pemerintah Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/ regional/ multilateral dan pertemuan terkait lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009