KEMENTRIAN

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina, yang melibatkan nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KEMITRAAN

Kemitraan adalah hubungan kerja sama antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2015
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama usaha di bidang perikanan antara perorangan dengan perorangan lainnya atau antara perorangan dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok lainnya yang didasarkan pada kesetaraan, kepentingan bersama, dan saling menguntungkan dalam kegiatan penangkapan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemasaran ikan, yang dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
KEMITRAAN

Kemitraan adalah bentuk kerjasama yang diselenggarakan berdasarkan prinsipprinsip kesetaraan, keterbukaan, partisipatif dalam bentuk keilmuan, keterampilan, materi, peralatan, fasilitas dan pendanaan yang dipadukan secara sinergis.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012