KERUDAKAN LINGKUNGAN

Kerudakan lingkungan adalah keadaan yang ditimbulkan oleh perubahan langsung dan/atau tidak langsung yang menyebabkan kerusakan fisik dan/atau hayati yang melampaui kriteria baku kerusakan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
KERUGIAN

Kerugian adalah dampak yang timbul akibat Kerusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat dinilai dengan uang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KERUGIAN NEGARA

Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
KERUGIAN NEGARA

Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
KERUSAKAN

Kerusakan adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap kondisi fisik, sifat kimia, dan/atau hayati Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang kurang dari atau melampaui standar baku mutu


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
KERUSAKAN LINGKUNGAN

Kerusakan lingkungan adalah keadaan yang ditimbulkan oleh perubahan langsung dan/tidak langsung yang menyebabkan kerusakan fisik dan/atau hayati yang melampaui kriteria baku kerusakan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
KERUSAKAN LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
KERUSAKAN LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung sumber daya ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum; 17. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN

Kerusakan sumber daya ikan adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di suatu lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan seseorang atau badan hukum yang telah menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologi atau daur hidup sumber daya ikan;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021