KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK

Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
KETERSEDIAAN BAHAN BAKU

Ketersediaan Bahan Baku adalah tersedianya Bahan Baku dari hasil produksi Perikanan dalam negeri dan/atau sumber lain.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
KETERTELUSURAN

Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
KETERTELUSURAN

Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
KETERTELUSURAN ATAU TRACEABILLITY

Ketertelusuran atau traceabillity adalah suatu keadaan/kemampuan untuk menelusuri keseluruhan proses produksi dan Biosekuriti berdasarkan rekaman data


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
KETERTELUSURAN EKSTERNAL

Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
KETERTELUSURAN INTERNAL

Ketertelusuran Internal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
KEUANGAN NEGARA

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
KEWAJIBAN TAMBAHAN

Kewajiban Tambahan adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengiriman media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selain persyaratan wajib karantina ikan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
KEWAJIBAN TAMBAHAN

Kewajiban Tambahan adalah persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh Menteri mengenai persyaratan teknis dan/atau manajemen penyakit.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008