KAPAL PENGANGKUT IKAN BERBENDERA ASING

Kapal pengangkut ikan berbendera asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
KAPAL PENGANGKUT IKAN BERBENDERA INDONESIA

Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
KAPAL PENGANGKUT IKAN DALAM SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen usaha adalah kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dalam lingkup satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah ke pelabuhan pangkalan lain yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN DALAM SATU KESATUAN MANAJEMEN USAHA

Kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen usaha adalah kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dalam lingkup satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha baik dari daerah penangkapan ikan dalam WPP-NRI yang sama dengan kapal penangkapnya maupun dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah ke pelabuhan pangkalan lain yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN DARI SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari sentra kegiatan nelayan ke pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN DARI SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari sentra kegiatan nelayan ke pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIKPI.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP

Kapal Pengangkut Ikan Hidup adalah kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator).


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP

Kapal Pengangkut Ikan Hidup adalah kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator).


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP BERBENDERA ASING

Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP BERBENDERA INDONESIA

Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016