KAPAL PENGANGKUT IKAN UNTUK TUJUAN EKSPOR

Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia atau asing yang digunakan khusus untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI ke pelabuhan tujuan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN UNTUK TUJUAN EKSPOR

Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor adalah kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia atau asing yang digunakan khusus untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI ke pelabuhan tujuan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGAWAS PERIKANAN

Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal negara yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
KAPAL PENGOLAH IKAN

Kapal Pengolah Ikan adalah kapal atau alat apung lainnya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan pengolahan ikan dengan menggunakan bahan baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budidaya menjadi produk antara dan/atau produk akhir


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PERIKANAN

Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
KAPAL PERIKANAN

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
KAPAL PERIKANAN

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
KAPAL PERIKANAN

Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
KAPAL PERIKANAN

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
KAPAL PERIKANAN

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, Pembudidayaan Ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020