KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal perikanan yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan dan/atau ikan hasil pembudidayaan termasuk memuat, menyimpan, mendinginkan, menangani, dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KAPAL PENGANGKUT IKAN

Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021