ETIKET

Etiket adalah tulisan langsung atau tulisan yang ditempelkan pada wadah atau bungkus yang memuat penandaan obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
ETIKET

Etiket adalah tulisan langsung atau tulisan yang ditempelkan pada wadah atau bungkus yang memuat penandaan obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
ETIKET

Etiket adalah tulisan langsung atau tulisan yang ditempelkan pada wadah dan/atau kemasan yang memuat penandaan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
EUSTARIA

Eustaria adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
EVALUASI

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
EVALUASI

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
EVALUASI

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap kedudukan dan kewenangan Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
EVALUATOR

Evaluator adalah Inspektorat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
EXIT PERMIT ATAU IZIN BERANGKAT KE LUAR NEGERI

Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada warga negara Indonesia pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021