DIREKTUR JENDERAL/KEPALA BADAN

Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
DIREKTUR JENDERAL/KEPALA BADAN

Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
DISASTER RECOVERY PLAN

Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disingkat DRP adalah dokumentasi rencana berbasis Risiko untuk kesiapan terhadap bencana yang memiliki fokus untuk pengembangan strategi, kebijakan, rencana, aturan organisasi, tanggung jawab, dan prosedur eskalasi untuk memastikan kesinambungan TIK dalam mendukung keberjalanan proses bisnis.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
DISASTER RECOVERY PLAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT DRP

Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disebut DRP adalah dokumentasi rencana berbasis risiko untuk kesiapan terhadap bencana yang memiliki fokus untuk pengembangan strategi, kebijakan, rencana, aturan organisasi, tanggung jawab, dan prosedur eskalasi untuk memastikan kesinambungan TI dalam mendukung keberjalanan proses bisnis.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
DISEMINASI DATA YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI DISEMINASI

Diseminasi Data yang selanjutnya disebut sebagai Diseminasi adalah publikasi Data secara elektronik melalui Portal Data dan/atau secara tercetak melalui media lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman Disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman Disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013