EKOSISTEM

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
EKOSISTEM

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhtumbuhan, hewan, organisme dan nonoganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
EKOSISTEM

Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungartnya, yarrg merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.


Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
EKOSISTEM

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
EKOSISTEM

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhtumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
EKOSISTEM

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhtumbuhan, hewan, organisme dan non-organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
EKOSISTEM

Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2009
EKOSISTEM

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhtumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI

Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
EKSPOR

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021