EKSPOR JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT EKSPOR

Ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Ekspor adalah kegiatan membawa, mengirim, atau mengangkut Jenis Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
EKSPORTIR OBAT IKAN

Eksportir obat ikan adalah orang yang melakukan usaha pengeluaran obat ikan ke luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
EKSPORTIR OBAT IKAN

Eksportir Obat Ikan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan usaha ekspor obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
EKSPORTIR OBAT IKAN1

Eksportir obat ikan adalah setiap orang yang melakukan pengeluaran obat ikan ke luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
EMBUNG

Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
EROSI

Erosi adalah proses perpindahan sedimen atau material pantai akibat gelombang (abrasi), angin, badai, dan arus yang dapat menyebabkan perubahan garis pantai.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
ESELON I

Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
ESELON I ATASAN KUASA PENGGUNA BARANG

Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang adalah Pejabat Eselon I atasan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
ESTUARI

Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
ESTUARI

Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012