DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
DISIPLIN PRESENSI

Disiplin Presensi adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang terkait dengan jam kerja berdasarkan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
DISTRIBUSI

Distribusi adalah rangkaian kegiatan penyaluran hasil perikanan dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun untuk tujuan produksi, peredaran dan/atau perdagangan, termasuk menampung sementara sebelum diangkut ke tempat tertentu untuk dipasarkan dan/atau diolah lebih lanjut.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
DISTRIBUSI IKAN

Distribusi Ikan adalah kegiatan penyaluran Ikan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi hingga pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021
DISTRIBUTOR OBAT IKAN

Distributor obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan dari produsen atau importir ke depo dan/atau toko obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
DISTRIBUTOR OBAT IKAN

Distributor obat ikan adalah orang yang melakukan usaha peredaran obat ikan dari produsen atau importir ke depo dan/atau toko obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
DISTRIBUTOR OBAT IKAN

Distributor Obat Ikan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan usaha penyediaan dan peredaran obat ikan dari produsen atau importir


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
DOKUMEN ELEKTRONIK

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
DOKUMEN HUKUM

Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERPRES NO. 33 TAHUN 2012
DOKUMEN HUKUM

Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021