FAKTOR X

Faktor X adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2016
FASILITAS PELABUHAN PERIKANAN

Fasilitas Pelabuhan Perikanan adalah sarana di pelabuhan perikanan dalam rangka menunjang fungsi pelabuhan perikanan yang terdiri dari fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
FASILITATOR

Fasilitator adalah seseorang atau tim yang ditugaskan oleh Satuan Tugas SPIP Kementerian Kelautan dan Perikanan (satgas SPIP KKP) membantu Unit Eselon I/Satuan Kerja dalam penyelenggaraan SPIP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
FNOL YANG SELANJUTNYA DISEBUT F0

Fnol yang selanjutnya disebut F0 adalah ukuran kecukupan panas untuk proses sterilisasi komersial yang dinyatakan sebagai ekuivalen lama pemanasan dalam satuan menit pada suhu konstan 121,1 0C (seratus dua puluh satu koma satu derajat Celcius)/250 0F (dua ratus lima puluh derajat Fahrenheit).


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
FORUM KOMUNIKASI PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang bersifat independen dan berorientasi pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu pengetahuan, sosial dan budaya yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan guna menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
FORUM PENATAAN RUANG

Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
FUMIGASI

Fumigasi adalah suatu tindakan untuk mencegah kerusakan fisik Arsip lebih lanjut dapat dihindari, mengobati, atau mematikan faktor-faktor perusak biologis dan mensterilkan keadaan Arsip agar tidak bau busuk serta menyegarkan udara agar tidak menimbulkan penyakit terhadap manusia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2017