UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT UPT

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT PSDKP

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2025
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENYULUHAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT UPT PENYULUHAN

Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan yang selanjutnya disebut UPT Penyuluhan adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA

Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017