Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat dengan UPT, adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit pelayanan pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP adalah organisasi usaha kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan Pembenihan Ikan.