UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT DENGAN UPT

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat dengan UPT, adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN

Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN

Unit pelayanan pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN

Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP adalah organisasi usaha kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
UNIT PEMBENIHAN IKAN

Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan Pembenihan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024