USAHA KECIL

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL

Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Usaha kelautan dan perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Usaha Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
USAHA MENENGAH

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
USAHA MIKRO

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
USAHA MIKRO DAN KECIL

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
USAHA MIKRO DAN KECIL

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
USAHA OBAT IKAN

Usaha obat ikan adalah suatu kegiatan untuk melakukan pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat ikan untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007