Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Surat laik operasi kapal perikanan, yang selanjutnya disebut SLO, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Media Pembawa di Atas Alat Angkut adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, yang berisikan pemberitahuan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya akan dikenakan tindakan karantina di atas alat angkut.
Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Alat Angkut adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang berisikan pemberitahuan bahwa akan dilakukan tindakan karantina terhadap alat angkut media pembawa.
Surat Pemusnahan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan pemusnahan.
Surat penahanan sementara adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap hasil perikanan yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penahanan.
Surat Penahanan Sementara adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penahanan.
Surat penolakan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa terhadap hasil perikanan yang tercantum di dalamnya dikenakan tindakan penolakan