TIM PENILAI UNIT KERJA ESELON I

Tim Penilai Unit Kerja Eselon I adalah tim yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon I untuk melakukan penilaian terhadap ASN, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan yang layak mendapat Penghargaan AMB.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPKN-KKP, adalah tim yang dibentuk dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
TIM PUSAT

Tim Pusat adalah tim yang berkedudukan di Badan dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi laporan hasil penilaian kelayakan Instalasi Karantina, surveilan HPIK/HPI tertentu dan inspeksi CKIB.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
TIM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim SPIP adalah sekolompok Pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di tingkat satuan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
TIM SPIP

Tim SPIP adalah sekelompok pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di tingkat satuan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
TIM TEKNIS

Tim Teknis adalah tim yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIMBANGAN ELEKTRONIK

Timbangan Elektronik adalah alat yang digunakan untuk menimbang ikan hasil tangkapan yang didaratkan dan terkoneksi dengan sistem aplikasi secara daring


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN

Tindak Pidana di Bidang Perikanan adalah penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) dan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing).


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012