TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP YANG SELANJUTNYA DISEBUT TIM PENILAI

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PHPI

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian Kinerja PHPI dalam bentuk Angka Kredit PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TPHPI

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja TPHPI dalam bentuk Angka Kredit TPHPI.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN TINGKAT PROPINSI

Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Propinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi adalah tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN TINGKAT PUSAT

Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN TINGKAT UNIT KERJA

Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Unit Kerja yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Pusat untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA

Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah kabupaten/kota atau pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA

Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah kabupaten/kota atau pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018