Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan karantina ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPI dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit Ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan karantina dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia