Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar kompetensi kerja internasional, dan/atau standar kompetensi kerja khusus.
Standar Kompetensi Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas APHP.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan APJK dalam melaksanakan tugas jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.