WhatsApp
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2022
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional pengawas kelautan untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA YANG

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2021
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKR

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah standar kemampuan yang menunjukkan ukuran energi rata-rata yang diberikan oleh seorang pegawai untuk memperoleh satu satuan hasil.


Sumber: PERMEN NO. 62 TAHUN 2018