WhatsApp
SISTEM REGISTRI NASIONAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SRN PPI

Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan adalah keseluruhan komponen standar mutu yang saling terkait dan terpadu untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan dalam rangka mewujudkan pelaut kapal penangkap ikan yang ahli dan terampil.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
SISWA

Siswa adalah Peserta Didik pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2016
SITUS BUDAYA TRADISIONAL

Situs budaya tradisional adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya dan/atau kearifan tradisional.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
SITUS WEB

Situs Web adalah kumpulan laman yang berisi informasi elektronik terkait tema tertentu yang dipublikasikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2022
SIVITAS AKADEMIKA

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Dosen dan Taruna.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
SIVITAS AKADEMIKA

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan taruna.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2022
SIVITAS AKADEMIKA

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan taruna.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2022
SIVITAS AKADEMIKA

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Pendidik dan Taruna pada Politeknik KP Sorong.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
SIVITAS AKADEMIKA

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Dosen dan peserta didik.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2020