TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN UNTUK NELAYAN KECIL

Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
TANDA DAFTAR PENANGKAPAN IKAN ANDON

Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut TDPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di luar wilayah domisili administrasinya.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT TDP

Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
TANDA DAFTAR USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT TDU-PHP

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh Setiap Orang yang melakukan usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
TANDA PENDAFTARAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut TPUPI adalah kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang tidak memiliki izin yang terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
TANDA PENGAMAN KARANTINA IKAN

Tanda Pengaman Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tanda Pengaman, adalah segel dan/atau penanda yang digunakan sebagai bukti telah dilakukan Tindakan Karantina dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
TANDA PENGENAL

Tanda Pengenal adalah atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2016
TANDA SNI

Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023