Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil.
Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut TDPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di luar wilayah domisili administrasinya.
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh Setiap Orang yang melakukan usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil.
Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut TPUPI adalah kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang tidak memiliki izin yang terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Tanda Pengaman Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tanda Pengaman, adalah segel dan/atau penanda yang digunakan sebagai bukti telah dilakukan Tindakan Karantina dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Tanda Pengenal adalah atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.