SISTEM PENGHORMATAN HAM PADA USAHA PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SISTEM HAM PERIKANAN

Sistem Penghormatan HAM pada Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat Sistem HAM Perikanan adalah sistem manajamen perusahaan untuk memastikan penghormatan HAM oleh Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penlruluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahlran, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
SISTEM PERBENIHAN IKAN NASIONAL

Sistem Perbenihan Ikan Nasional adalah tatanan yang mengatur hubungan saling ketergantungan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya plasma nutfah, produksi, dan peredaran calon induk, induk, dan/atau benih ikan, pengendalian mutu, dan kelembagaan perbenihan untuk menjamin tersedianya induk unggul dan benih bermutu.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) YANG SELANJUTNYA DISEBUT SISTEM OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) YANG SELANJUTNYA DISEBUT SISTEM OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2024
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) YANG SELANJUTNYA DISEBUT SISTEM OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2024
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) YANG SELANJUTNYA DISEBUT SISTEM OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024