WhatsApp
SISTEM BILLING SIMPONI

Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan Kode Billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
SISTEM ELEKTRONIK

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2021
SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SINSW

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2024
SISTEM INFORMASI

Sistem Informasi adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari aplikasi (perangkat lunak), infrastruktur (perangkat keras), sumber data dan sumber daya manusia, serta prosedur untuk mengumpulkan, mentransformasikan, dan menyebarkan informasi dalam suatu organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
SISTEM INFORMASI

Sistem Informasi adalah sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau sistem informasi yang dikembangkan instansi pengelola PNBP yang terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
SISTEM INFORMASI

Sistem informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
SISTEM INFORMASI

Sistem Informasi adalah salah satu bentuk sistem pengolahan data perikanan yang dipergunakan dalam proses verifikasi, pengisian data (entry data), validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan log book penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2010
SISTEM INFORMASI LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

Sistem Informasi Log book Penangkapan Ikan adalah salah satu bentuk sistem pengolahan data perikanan yang dipergunakan dalam proses verifikasi, pengisian data (data entry), validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan log book penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2014