SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPP-LS

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPP

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPTJM

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/ seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018