SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan serta kewajiban lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
SURAT PERSETUJUAN BONGKAR

Surat Persetujuan Bongkar adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan, yang menyatakan bahwa media pembawa disetujui untuk dibongkar dari atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PERSETUJUAN MUAT

Surat Persetujuan Muat adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PERSETUJUAN MUAT

Surat Persetujuan Muat, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DAN/ATAU HASIL PERIKANAN DARI TEMPAT PEMASUKAN

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya disetujui dikeluarkan dari tempat Pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan atau dilalulintasbebaskan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DARI TEMPAT PEMASUKAN

Surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari tempat pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DARI TEMPAT PEMASUKAN

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DARI TEMPAT PEMASUKAN

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DARI TEMPAT PEMASUKAN

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011