Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Surat perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh perusahaan perikanan yang tertuang di dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).