SETIAP ORANG

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
SETIAP ORANG

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
SEWA

Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
SHTI-IMPOR

SHTI-Impor adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor ke Uni Eropa menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari negara lain yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SHTI-LEMBAR AWAL

SHTI-Lembar Awal adalah surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SHTI-LEMBAR TURUNAN

SHTI-Lembar Turunan adalah surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan lembar awal sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SHTI-LEMBAR TURUNAN YANG DISEDERHANAKAN

SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan adalah surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2012
SIARAN PERS

Siaran Pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
SIARAN PERS

Siaran pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada media massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010