SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPM-LS

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SURAT PERINTAH MEMBAYAR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPM

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh perusahaan perikanan yang tertuang di dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010