DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
DANAU

Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2020
DANAU

Danau adalah bagian dari Sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari Sungai yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
DANAU

Danau adalah bagian dari Sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari Sungai yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
DATA

Data adalah keterangan mengenai sampel atau kejadian yang diperoleh dari penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2010
DATA

Data adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
DATA

Data adalah kumpulan dari angka, karakter, simbol, gambar, peta, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, dan situasi dari suatu sumber yang dapat diolah sehingga menghasilkan informasi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DATA ADMINISTRATIF

Data Administratif adalah Data tentang pengelolaan administrasi di lingkungan Kementerian yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik suatu keputusan/kebijakan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017