Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan
Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Danau adalah bagian dari Sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari Sungai yang bersangkutan.
Danau adalah bagian dari Sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari Sungai yang bersangkutan.
Data adalah keterangan mengenai sampel atau kejadian yang diperoleh dari penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Data adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian.
Data adalah kumpulan dari angka, karakter, simbol, gambar, peta, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, dan situasi dari suatu sumber yang dapat diolah sehingga menghasilkan informasi.
Data Administratif adalah Data tentang pengelolaan administrasi di lingkungan Kementerian yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik suatu keputusan/kebijakan.