DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2008
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan, adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2022
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2020
DANA ALOKASI KHUSUS, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT DAK

Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
DANA DEKONSENTRASI

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011