DAMPAK BESAR

Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
DAMPAK BESAR

Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
DAMPAK BESAR

Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
DAMPAK PENTING DAN CAKUPAN YANG LUAS SERTA BERNILAI STRATEGIS

Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
DAMPAK PENTING DAN CAKUPAN YANG LUAS SERTA BERNILAI STRATEGIS

Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2018
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2013
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut DAK bidang kelautan dan perikanan, adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2012
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2009
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2016