DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2010
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2019
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2020
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015