CALON INDUK

Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2023
CALON INDUK DAN/ATAU INDUK DASAR

Calon induk dan/atau induk dasar adalah calon induk dan/atau induk ikan keturunan pertama dari induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
CALON INDUK DAN/ATAU INDUK PENJENIS

Calon induk dan/atau induk penjenis adalah calon induk dan/atau induk ikan hasil pemuliaan dibawah pengawasan dan penguasaan yang melaksanaan pemuliaan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
CALON INDUK DAN/ATAU INDUK POKOK

Calon induk dan/atau induk pokok adalah calon induk dan/atau induk ikan keturunan pertama dari induk dasar atau induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk pokok dan diawasi oleh pemerintah setelah dilakukan pelepasan jenis dan/atau varietas ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
CALON INDUK IKAN

Calon Induk Ikan adalah ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
CALON INDUK IKAN

Calon Induk Ikan adalah ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2009
CALON PESERTA KKP

Calon peserta KKP adalah nelayan atau pembudidaya ikan yang memenuhi kriteria untuk dapat menjadi peserta KKP yang RDKI dan/atau RDKK-nya telah disetujui oleh pejabat yang diberi kuasa oleh dinas teknis setempat.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
CALON PESERTA KKP-E

Calon peserta KKP-E adalah nelayan atau pembudidaya ikan yang memenuhi kriteria untuk dapat menjadi peserta KKP-E yang RDKKnya telah disetujui oleh pejabat yang diberi kuasa oleh dinas teknis setempat.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK

Cara Budidaya Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CBIB adalah pedoman dan tata cara budidaya, termasuk cara panen yang baik, untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
CARA KARANTINA IKAN YANG BAIK

Cara Karantina Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CKIB adalah sistem pengelolaan yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan fasilitas Instalasi Karantina dilakukan secara efektif, konsisten, sistematis dan memenuhi standar biosekuriti serta ketertelusuran untuk menjamin kesehatan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019