DANA DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
DANA DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
DANA DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2021
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2016
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2017
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2016
DANA TUGAS PEMBANTUAN

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013