DAERAH LINGKUNGAN KERJA

Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
DAERAH PENANGKAPAN IKAN

Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
DAERAH PENANGKAPAN IKAN

Daerah penangkapan ikan adalah bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam SIUP dan SIPI.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
DAERAH PENANGKAPAN IKAN

Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan Laut Lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
DAERAH PENANGKAPAN LKAN TERBATAS

Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
DAERAH PENANGKAPAN LKAN TERBATAS

Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
DAERAH PERLINDUNGAN ADAT MARITIM

Daerah perlindungan adat maritim adalah daerah yang dilindungi yang masyarakatnya mempunyai adat istiadat dan atau tradisi kemaritiman yang sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DAERAH PERLINDUNGAN BUDAYA MARITIM

Daerah perlindungan budaya maritim adalah lokasi yang dilindungi dimana terdapat benda peninggalan sejarah dan/atau tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DAERAH-DAERAH TERTENTU

Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
DAFTAR ABSENSI PEGAWAI

Daftar Absensi Pegawai adalah daftar yang berisikan keterangan mengenai ketidakhadiran Pegawai dalam suatu periode tertentu di masing-masing unit kerja, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016