Daerah penangkapan ikan adalah bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam SIUP dan SIPI.
Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan Laut Lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
Daerah perlindungan adat maritim adalah daerah yang dilindungi yang masyarakatnya mempunyai adat istiadat dan atau tradisi kemaritiman yang sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Daerah perlindungan budaya maritim adalah lokasi yang dilindungi dimana terdapat benda peninggalan sejarah dan/atau tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman.
Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Daftar Absensi Pegawai adalah daftar yang berisikan keterangan mengenai ketidakhadiran Pegawai dalam suatu periode tertentu di masing-masing unit kerja, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Daftar Barang Persediaan adalah daftar yang memuat data barang persediaan yang disusun per jenis barang.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik, namun tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.