CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK

Cara Penanganan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara penanganan ikan hasil tangkapan, termasuk pembongkaran dari kapal yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil penangkapan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT CPIB

Cara Penanganan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPIB, adalah pedoman dan tata cara penanganan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
CARA PENGOLAHAN IKAN YANG BAIK

Cara Pengolahan Ikan yang Baik adalah pedoman dan tata cara pengolahan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
CARA PENGOLAHAN IKAN YANG BAIK

Cara Pengolahan Ikan yang Baik adalah pedoman dan tata cara Pengolahan Ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
CARA PENGOLAHAN IKAN YANG BAIK

Cara Pengolahan Ikan yang Baik, adalah pedoman dan tata cara pengolahan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
CONFIGURATION ITEM, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT CI

Configuration Item, yang selanjutnya disingkat CI, adalah komponen-komponen penyusun layanan TI.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT CITES

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk Jenis Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN

Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
DAERAH LINGKUNGAN KERJA

Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
DAERAH PENANGKAPAN IKAN

Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023