Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional
Pusat Layanan SPBE adalah titik kontak yang disediakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, dan masalah.
Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan adalah Lembaga Pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan adalah Lembaga Pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan
Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPKP, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada untuk melakukan pemantauan kapal perikanan yang telah memasang transmiter SPKP online.
Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah fasilitas sistem cadangan (backup system) Pusat Data Kementerian yang terdiri atas perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, dan tim pengelola untuk mendukung kegiatan operasional Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan ketika Pusat Data Kementerian mati atau rusak karena bencana.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.