WhatsApp
PRANATA ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG SELANJUTNYA DISEBUT PRANATA ADAT MHA

Pranata Adat Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Pranata Adat MHA adalah tatanan hukum, norma, sistem sosial yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh Masyarakat hukum adat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PRANATA SOSIAL

Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PRASARANA

Prasarana adalah barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
PRESENSI

Presensi adalah kehadiran Pegawai pada hari dan jam kerja.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PRESENSI ELEKTRONIK

Presensi Elektronik adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PRESTASI KERJA PEGAWAI

Prestasi kerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PRESTASI KERJA PEGAWAI

Prestasi kerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
PREVALENSI

Prevalensi adalah jumlah Ikan yang terserang penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi yang dinyatakan dalam persentase


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
PREVALENSI

Prevalensi adalah jumlah Ikan yang terserang suatu jenis penyakit dibandingkan jumlah total Ikan dalam satu populasi yang dinyatakan dalam persentase.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PRIORITAS

Prioritas adalah kepentingan utama DKP yang wajib diperjuangkan dan telah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja DKP yang disampaikan pada pertemuan bilateral/ regional/ multilateral.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009