WhatsApp
PERLAKUAN

Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT

Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2010
PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2013
PERLINDUNGAN JENIS IKAN

Perlindungan Jenis Ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT

Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dalam menghadapi permasalahan tidak dapat melakukan usahanya karena bencana alam.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014
PERLINDUNGAN PENUH

Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PERLINDUNGAN PENUH

Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018