WhatsApp
PENYULUH PERIKANAN, BAIK PENYULUH PERIKANAN APARATUR SIPIL NEGARA, SWASTA, MAUPUN SWADAYA

Penyuluh Perikanan, baik Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara, Swasta, maupun Swadaya adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, ATAU PENYULUH KEHUTANAN, BAIK PENYULUH PNS, SWASTA, MAUPUN SWADAYA

Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENYULUH SWADAYA

Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh perikanan


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH SWADAYA

Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mall dan mampu menjadi penyuluh.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENYULUH SWASTA

Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH SWASTA

Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENYULUHAN PERIKANAN

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2023
PENYULUHAN PERIKANAN

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2013
PENYULUHAN PERIKANAN

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUHAN PERIKANAN

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014