WhatsApp
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PERIKANAN

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
PENYIJILAN

Penyijilan adalah kegiatan mencatat tanggal, tempat naik ke kapal (sign on), dan turun dari kapal (sign off) kedalam Buku Pelaut Perikanan berdasarkan PKL atau surat keterangan bekerja dari pemilik atau operator Kapal Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PENYIMPANAN BMKT

Penyimpanan BMKT adalah kegiatan menempatkan BMKT pada lokasi, tempat, dan/atau media untuk menjamin keamanan BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENYULUH

Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENYULUH PNS

Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan aparatur sipil negara, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, swasta, maupun swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013