Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna nama domain adalah pejabat pada unit kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registri Nama Domain.
Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.
Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.
Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP.
Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.
Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE.
Pengguna Transmiter SPKP online adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP online
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Instansi yang bersangkutan.