WhatsApp
PENDEKATAN NUMERIK

Pendekatan Numerik adalah teknik yang digunakan untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau aritmatika biasa.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
PENDEKATAN PRAKTIS

Pendekatan Praktis adalah pendekatan yang yang dilakukan berdasarkan pengalaman empiris dan historis.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
PENDIDIK

Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai Dosen/Guru.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2017
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga profesional yang berkualifikasi sebagai Dosen/Guru.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, dan instruktur, yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016