WhatsApp
PENANGKAPAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENANGKAPAN

Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PENANGKAPAN IKAN YANG TIDAK DILAPORKAN (UNREPORTED FISHING)

Penangkapan Ikan yang Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing) adalah kegiatan tidak melaporkan hasil tangkapan atau melaporkan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan hasil tangkapan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ATB-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENCANANGAN

Pencanangan adalah pernyataan komitmen bersama dari pimpinan unit kerja eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa unit kerjanya telah siap dalam pembangunan Integritas yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021