WhatsApp
PEMILIK TAMBAK GARAM

Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMIMPIN

Pemimpin adalah orang yang memimpin Satuan Pendidikan di lingkungan kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
PEMINDAHTANGANAN

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PEMINDAHTANGANAN

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PEMOHON

Pemohon adalah Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan atau kuasanya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAN/ATAU KUASANYA

Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PEMULIAAN

Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas ikan yang sudah ada dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008