BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR

Bantuan Sosial Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, yang selanjutnya disebut BANSOS PEMP adalah bantuan berupa uang yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil dan disalurkan kepada masyarakat pesisir perorangan atau kelompok guna mendukung usaha produktif skala mikro guna meningkatkan kesejahteraannya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
BANTUAN SOSIAL PENGEMBANGAN USAHA KECIL PERIKANAN BUDIDAYA

Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya, yang selanjutnya disebut BANSOS PUKPB adalah bantuan berupa uang yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan disalurkan kepada pembudidaya ikan pemula melalui Unit Pelayanan Pengembangan sebagai modal usaha di bidang perikanan budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
BARANG

Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
BARANG BAWAAN

Barang Bawaan adalah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dibawa oleh Pemilik sebagai penumpang atau awak alat angkut dalam ukuran, jumlah, dan jenis tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
BARANG BAWAAN

Barang Bawaan adalah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dibawa oleh pemilik sebagai penumpang Alat Angkut dalam ukuran, jumlah, dan jenis tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
BARANG MILIK DAERAH

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023