BENIH IKAN

Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
BENIH IKAN

Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2023
BENIH LOBSTER

Benih Lobster adalah Benih Bening Lobster (puerulus) yang telah berpigmen sampai ukuran di atas atau sama dengan 5 (lima) gram.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
BENIH SEBAR

Benih sebar adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk tujuan pembesaran dan bukan dijadikan induk.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
BENIH SIDAT

Benih sidat adalah sidat kecil dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2009
BENTUK USAHA TETAP

Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha luar negeri yang dapat berusaha di Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
BERDAMPAK BESAR

Berdampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah laut.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
BERHALANGAN SEMENTARA

Berhalangan Sementara adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan jabatan karena sedang melakukan pendidikan dan pelatihan/kursus, kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri, sakit, cuti, menunaikan ibadah haji, atau alasan lain yang serupa dengan itu.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017