Berhalangan sementara adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan jabatan karena sedang melakukan pendidikan dan pelatihan/kursus, kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri, sakit, cuti, menunaikan ibadah haji, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
Berhalangan Tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan disebabkan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibebaskan dari jabatan, atau diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan disebabkan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibebaskan dari jabatan, atau diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis Kapal Perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasidan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
Berita Acara Hasil Penilaian DUPAK adalah daftar yang memuat data Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap beserta kolom yang berisi usulan penilaian dan kolom berisi hasil pemeriksaan Tim Penilai dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam jangka waktu tertentu.
Berita Acara Hasil Penilaian DUPAK adalah daftar yang memuat data Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap beserta kolom yang berisi usulan penilaian dan kolom berisi hasil pemeriksaan Tim Penilai dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam jangka waktu tertentu.
Berita acara pemusnahan adalah berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas yang berkompeten dan pemilik atau kuasanya di tempat yang telah ditentukan yang menerangkan telah dilakukan suatu pemusnahan terhadap hasil perikanan yang dimasukkan, baik karena tidak bebas atau tidak dapat dibebaskan dari hama dan penyakit ikan karantina, tidak layak untuk dikonsumsi maupun karena tidak memenuhi persyaratan karantina dan persyaratan lainnya.