BANTUAN HUKUM DI LUAR PENGADILAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT BANTUAN HUKUM NONLITIGASI

Bantuan Hukum di Luar Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Nonlitigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT

Bantuan Langsung Masyarakat adalah bantuan berupa barang/jasa yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan secara selektif, tidak terus menerus yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan secara selektif, tidak terus menerus baik berupa barang, uang atau jasa yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
BANTUAN PEMERINTAH DARI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan Pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah bantuan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang tidak masuk dalam kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada pemerintah daerah, kelompok masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan secara selektif di bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan ketrampilan/keahlian, pengetahuan, perubahan perilaku yang berdampak pada peningkatan pendapatan, derajat kesehatan, akses mendapat pendidikan, serta indeks kebahagiaan dalam jangka panjang


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
BANTUAN SOSIAL

Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan bidang kelautan dan perikanan guna melindungi dari kemungkinan atau dampak resiko sosial, berupa uang, barang atau jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan, tidak terus menerus dan selektif.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008