WhatsApp
PEMBUDI DAYA

Pembudi Daya adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024