Pembesaran adalah memelihara dan/atau membesarkan benih/bibit ikan sampai dengan ukuran panen yang diterima pasar dalam lingkungan yang terkontrol.
Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.
Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu
Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas Pembinaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Hukum adalah pemberian edukasi dan pemahaman hukum terkait dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Mutu adalah upaya yang dilakukan agar pelaku usaha pada kegiatan pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan dapat memenuhi dan menerapkan persyaratan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang telah ditentukan.
Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.