WhatsApp
PELANGGARAN

Pelanggaran adalah perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan Presensi Elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang mengenai HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang mengenai HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
PELANGGARAN KODE ETIK

Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan dan/atau tulisan dan/atau perbuatan PPNS Perikanan yang bertentangan dengan kode etik.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2017
PELAPOR

Pelapor adalah Pegawai yang telah menyampaikan laporan Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
PELAPOR GRATIFIKASI

Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada komisi pemberantasan korupsi atau melalui unit pengendalian Gratifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
PELATIHAN MASYARAKAT

Pelatihan Masyarakat adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada sektor kelautan dan perikanan secara terstruktur dan berjenjang.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
PELATIHAN MASYARAKAT

Pelatihan Masyarakat adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada sektor kelautan dan perikanan secara terstruktur dan berjenjang.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
PELATIHAN NON-APARATUR

Pelatihan Non-Aparatur adalah proses penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi profesi, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
PELATIHAN PERIKANAN

Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014