WhatsApp
PELAKU UTAMA KEGIATAN PERIKANAN

Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PELAKU UTAMA KEGIATAN PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PELAKU UTAMA

Pelaku Utama Kegiatan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2013
PELAKU UTAMA KEGIATAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
PELAMPUNG

Pelampung adalah sesuatu benda yang mempunyai daya apung dan dipasang pada jaring bagian atas berfungsi sebagai pengapung jaring.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
PELANGGARAN

Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan dan perbuatan ASN di lingkungan Kementerian yang bertentangan dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
PELANGGARAN

Pelanggaran adalah perbuatan pegawai yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan Tanda Pengenal Pegawai


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2016