Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.
Pelaku Utama Kegiatan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.
Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.
Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
Pelampung adalah sesuatu benda yang mempunyai daya apung dan dipasang pada jaring bagian atas berfungsi sebagai pengapung jaring.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan dan perbuatan ASN di lingkungan Kementerian yang bertentangan dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
Pelanggaran adalah perbuatan pegawai yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan Tanda Pengenal Pegawai