WhatsApp
PELAKU USAHA PERIKANAN TANGKAP

Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021
PELAKU USAHA PERIKANAN TANGKAP

Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2023
PELAKU USAHA PERIKANAN TANGKAP

Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
PELAKU USAHA PERIKANAN TANGKAP

Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2023
PELAKU UTAMA

Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
PELAKU UTAMA

Pelaku utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2021
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PELAKU UTAMA

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2016