Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan
Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Pelaku utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya.