Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk serta pihak internal atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya Pengawasan Perikanan dalam rangka menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya Pengawasan Perikanan dalam rangka menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan budidaya.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
Pelayanan Terpadu Satu Atap yang selanjutnya disingkat PTSA adalah pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa penyelenggara pelayanan publik secara bersama.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.