Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.
Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.
Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
Pelampung adalah sesuatu benda yang mempunyai daya apung dan dipasang pada jaring bagian atas berfungsi sebagai pengapung jaring.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan dan perbuatan ASN di lingkungan Kementerian yang bertentangan dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
Pelanggaran adalah perbuatan pegawai yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan Tanda Pengenal Pegawai
Pelanggaran adalah perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan Presensi Elektronik.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang mengenai HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang mengenai HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku