PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku utama kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut pelaku utama, adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
PELAMPUNG

Pelampung adalah sesuatu benda yang mempunyai daya apung dan dipasang pada jaring bagian atas berfungsi sebagai pengapung jaring.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
PELANGGARAN

Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan dan perbuatan ASN di lingkungan Kementerian yang bertentangan dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
PELANGGARAN

Pelanggaran adalah perbuatan pegawai yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan Tanda Pengenal Pegawai


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2016
PELANGGARAN

Pelanggaran adalah perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan Presensi Elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang mengenai HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang mengenai HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015